Rabu, 11 Juli 2012


HUKUM bayi tabung menurut pandangan Islam
di poskan oleh MUJIMAN STAI Bangko
BAB I
PENDAHULUAN

1.     LATAR BELAKANG
            Sekarang ini sudah muncul berbagai kecanggihan yang dapat di gunakan untuk mengatasi kendala-kendala kehidupan..Salah satunya adalah kesulitan mempunyai anak dengan berbagai faktor.Tetapi terkadang kecanggihan teknologi mempengaruhi etika-etika terhadap islam. Kemungkinan kehamilan dipengaruhi oleh usia anda dan kadar FSH basal. Secara umum, makin muda usia makin baik hasilnya. Kemungkinan terjadinya kehamilan juga tergantung pada jumlah embrio yang dipindahkan. Walaupun makin banyak jumlah embrio yang dipindahkan akan meningkatkan kemungkinan terjadinya kehamilan, tapi kemungkinan terjadinya kehamilan multipel dengan masalah yang berhubungan dengan kelahiran prematur juga lebih besar. Pengertian mandul bagi wanita ialah tidak mampu hamil karena indung telur mengalami kerusakan sehingga tidak mampu memproduksi sel telur. Sementara, arti mandul bagi pria ialah tidak mampu menghasilkan kehamilan karena buah pelir tidak dapat memproduksi sel spermatozoa sama sekali.

Baik pria maupun wanita yang mandul tetap mempunyai fungsi seksual yang normal. Tetapi sebagian orang yang mengetahui dirinya mandul kemudian mengalami gangguan fungsi seksual sebagai akibat hambatan psikis karena menyadari kekurangan yang dialaminya.
            Tetapi istilah mandul seringkali digunakan untuk menyebut pasangan suami istri yang belum mempunyai anak walaupun telah lama menikah. Padahal pasangan suami istri yang belum mempunyai anak setelah lama menikah tidak selalu mengalami kemandulan. Yang lebih banyak terjadi adalah pasangan yang infertil atau pasangan yang tidak subur.
            Bayi tabung adalah suatu istilah teknis. Istilah ini tidak berarti bayi yang terbentuk di dalam tabung, melainkan dimaksudkan sebagai metode untuk membantu pasangan subur yang mengalami kesulitan di bidang” pembuahan “ sel telur wanita oleh sel sperma pria. Secara teknis, dokter mengambil sel telur dari indung telur wanita dengan alat yang disebut “laparoscop” ( temuan dr. Patrick C. Steptoe dari Inggris ). Sel telur itu kemudian diletakkan dalam suatu mangkuk kecil dari kaca dan dipertemukan dengan sperma dari suami wanita tadi. Setelah terjadi pembuahan di dalam mangkuk kaca itu tersebut, kemudian hasil pembuahan itu dimasukkan lagi ke dalam rahim sang ibu untuk kemudian mengalami masa kehamilan dan melahirkan anak seperti biasa.

Sebagai akibat kemajuan tekhnologi kedokteran dan Ilmu Pengetahuan Modern. Maka tekhnologi bayi tabung juga maju dengan pesat, sehingga kalau tekhnologi bayi tabung ini ditangani oleh orang-orang yang imannya tipis atau orang yang tidak sedang mendalami ilmu agama, dikhawatirkan akan dapat merusak peradaban ummat manusia, bias merusak nilai-nilai agama, moral, dan budaya bangsa dan akibat-akibat yang bersifat negative lainnya.
Ada beberapa tekhnik inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia kedokteran, yaitu :
1.    Fertilitation in Vitro (FIV), dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di vitro(tabung) dan setelah terjadi pembuahan lalu ditransfer di rahim istri
2.    Gamet intra Felepian Tuba (GIFT), dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, dan  setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam disaluran telur (tuba falupi)
3.    Teknik kedua ini lebih alamiah dari pada teknik yang pertama, sebab sperma hanya bias membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi (pancaran mani) melalui hubungan seksual

Apabila kita mengkaji tentang bayi tabung dari hukum islam,maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazim dipakai oleh para ahli ijtihad agar hukum ijtihadnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan jiwa al-Quran dan sunnah menjadi pasanagan umat islam.Bayi Tabung dilakukan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami),maka islam membenarkan,baik dengan cara mengambil sperma suami,kemudian disuntikkan kedalam vagina atau uterus istri,maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim,kemudian buahnya ditanam kedalam rahim istri,asal keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak,karena dengan cara pembuahan alami,suami istri tidak berhasil memperoleh anak.

Pada zaman dulu masalah bayi tabung/inseminasi buatan belum timbul,sehingga kita tidak memperoleh fatwa hukumnya dari mereka.Kita dapat menyadari bahwa inseminasi buatan / bayi tabung dengan donor sperma atau ovum lebih mendatangkan madaratnya daripada maslahahnya.

Sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan modern dan teknologi kedokteran dan biologi yang canggih,maka teknologi bayi tabung juga maju dengan pesat, sehingga kalau teknologi bayi tabung ini ditanagani oleh orang-orang yang kurang beriman dan bertaqwa,dikhawatirkan dapat merusak peradaban umat manusia,bisa merusak nilai-nilai agama,moral,dan budaya bangsa.

Di sisi lain perkembangan teknologi juga makin majunya ilmu dan teknologi di bidang kedokteran, sebagian besar dari penyebab infertilitas (ketidaksuburan) telah dapat diatasi dengan pemberian obat atau operasi.
Namun, sebagian kasus infertilitas lainnya ternyata perlu ditangani dengan teknik rekayasa reproduksi, misalnya inseminasi buatan, dan pembuahan buatan seperti tandur alih gamet intra-tuba, tandur alih zigot intra-tuba, tandur alih pronuklei intra-tuba, suntik spermatozoa intra-sitoplasma, dan fertilisasi in vitro. (fertilisasi in vitro/FIV), lebih dikenal dengan sebutan bayi tabung. Ini merupakan salah satu teknik hilir pada penanganan infertilitas.

Teknik ini dilakukan untuk memperbesar kemungkinan kehamilan pada pasutri yang telah menjalani pengobatan fertilitas lainnya, namun tidak berhasil atau tidak memungkinkan. Artinya, FIV merupakan muara dari penanganan infertilitas. Dalam FIV, spermatozoa suami dipertemukan dengan ovum (sel telur) istrinya di luar tubuh hingga tercapai pembuahan. Menurut Prof Dr Ichramsjah A Rachman SpOG(K), spesialis obstetri dan ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), kehamilan akan terjadi jika semua alat reproduksi berfungsi sebagaimana mestinya.

Sebaliknya, jika salah satu alat reproduksi tidak berfungsi, misalnya saluran tuba sang istri mengalami penyumbatan sehingga menghalangi masuknya sperma, maka hal ini bisa menyebabkan sperma dan sel telur tidak bertemu. ''Jika ini yang terjadi, bagaimana bisa terjadi kehamilan. Nah, biasanya karena alasan ini pasutri memutuskan untuk mengikuti program ini (bayi tabung).

Maka timbulah perdebatan tentang bayi tabung ini, maka penulis akan memaparkan tentang dalil yang berhubungan dengan pokok bahasan ini dan juga memaparkan  fatwa-fatwa MUI maupun NU.

  
2.    POKOK BAHASAN

a.    Apa dalil yang berkaitan dengan hokum bayi tabung?.
b.    Bagaimana menurut ulama tentang bayi tabung?.

3.    TUJUAN PENELITIAN

a.    Penulis ingin mengetahui dalil dalil yang berhubungan dengan bayi tabung.
b.    Penulis ingin mengetahui landasan dan fatwa-fatwa tentang bayi tabung, yang di bolehkan dan yang tidak di bolehkan menurut syara’.










BAB II
PEMBAHASAN
Hukum Bayi Tabung Menurut Islam

Bayi tabung adalah suatu istilah teknis. Istilah ini tidak berarti bayi yang terbentuk di dalam tabung, melainkan dimaksudkan sebagai metode untuk membantu pasangan subur yang mengalami kesulitan di bidang” pembuahan “ sel telur wanita oleh sel sperma pria. Secara teknis, dokter mengambil sel telur dari indung telur wanita dengan alat yang disebut “laparoscop” ( temuan dr. Patrick C. Steptoe dari Inggris ).
Sel telur itu kemudian diletakkan dalam suatu mangkuk kecil dari kaca dan dipertemukan dengan sperma dari suami wanita tadi. Setelah terjadi pembuahan di dalam mangkuk kaca itu tersebut, kemudian hasil pembuahan itu dimasukkan lagi ke dalam rahim sang ibu untuk kemudian mengalami masa kehamilan dan melahirkan anak seperti biasa.

Prosesnya bayi tabung terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair. Dua tahun sejak ditemukannya teknologi ini, para ulama di Tanah Air telah menetapkan fatwa tentang bayi tabung/inseminasi buatan.

Dalil-dalil Syar’I yang dapat dijadikan sebagai  landasan hukumnya adalah
1.      Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70  

Artinya : Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan862, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan [1] .

2.      Surat At-tin ayat 4 (95:4)


Artinya : Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya [2] .

Kedua ayat tersebut menunjukan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bias menghormati martabatnya sendiri dan juga menghormati martabat sesame manusia. Dan inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat martabat manusia (human dignity) sejajar dengan hewan yang diinseminasi

3.    Hadits Nabi :

Artinya “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Alloh dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain). (Hadits Riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan hadits ini dipandang shahih oleh Ibnu Hibban)”

4.    Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyatakan bahwa bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh). Sebab, ini termasuk ikhtiar yang berdasarkan kaidah-kaidah agama.

Namun, para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di rahim perempuan lain. "Itu hukumnya haram," papar MUI dalam fatwanya. Para ulama menegaskan, di kemudian hari hal itu akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan warisan.

Para ulama MUI dalam fatwanya juga memutuskan, bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram. "Sebab, hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam hal kewarisan".

Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait masalah ini dalam forum Munas Alim Ulama di Kaliurang, Yogyakarta pada 1981. Ada tiga keputusan yang ditetapkan ulama NU terkait masalah bayi tabung: Pertama, apabila mani yang ditabung dan dimasukan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan mani suami-istri yang sah, maka bayi tabung hukumnya haram.

Hal itu didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik dalam pandangan Allah SWT, dibandingkan perbuatan seorang lelaki yang meletakkan spermanya (berzina) di dalam rahim perempuan yang tidak halal baginya."

Kedua, apabila sperma yang ditabung tersebut milik suami-istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtaram, maka hukumnya juga haram. "Mani muhtaram adalah mani yang keluar/dikeluarkan dengan cara yang tidak dilarang oleh syara'," papar ulama NU dalam fatwa itu.

Terkait mani yang dikeluarkan secara muhtaram, para ulama NU mengutip dasar hukum dari Kifayatul Akhyar II/113. "Seandainya seorang lelaki berusaha mengeluarkan spermanya (dengan beronani) dengan tangan istrinya, maka hal tersebut diperbolehkan, karena istri memang tempat atau wahana yang diperbolehkan untuk bersenang-senang." Ketiga, apabila mani yang ditabung itu mani suami-istri dan cara mengeluarkannya termasuk muhtaram, serta dimasukan ke dalam rahim istri sendiri, maka hukum bayi tabung menjadi mubah (boleh).

Meski tak secara khusus membahas bayi tabung, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa terkait boleh tidak nya menitipkan sperma suami-istri di rahim istri kedua. Dalam fatwanya, Majelis Tarjih dan Tajdid mengungkapkan, berdasarkan ijitihad jama'i yang dilakukan para ahli fikih dari berbagai pelosok dunia Islam, termasuk dari Indonesia yang diwakili Mu hammadiyah, hukum inseminasi buat an seperti itu termasuk yang dilarang.

"Hal itu disebut dalam ketetapan yang keempat dari sidang periode ke tiga dari Majmaul Fiqhil Islamy dengan judul Athfaalul Anaabib (Bayi Tabung)," papar fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah. Rumusannya, "cara kelima inseminasi itu dilakukan di luar kandungan antara dua biji suami-istri, kemudian ditanamkan pada rahim istri yang lain (dari suami itu) ... hal itu dilarang menurut hukum Syara'  [3].


BAB III
PENUTUP

A.   KESIMPULAN
Dalil-dalil Syar’I yang dapat dijadikan sebagai  landasan hukumnya adalah Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70   dan At-Tin ayat 4.
a.    Hukum Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
b.    Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram.
c.    Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram
d.    Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram.

B.   SARAN
Dalam penyajian makalah kami ini, tentu rekan-rekan “pembaca khususnya mahasiswa belum begitu memahami atau kurang merasa sempurna atas penyajian kami, hal itu dikarenakan keterbatasan kami mencari buku dan kemampuan yang kami punya, untuk itu kami mohon kesediaan dosen pembimbing menambah serta menutupi kelemahan itu, selain itu adanya kritik /saran dari rekan-rekan” pasti menghasilkan inovasi pada makalah berikutnya






DAFTAR PUSTAKA


·         Al Quran . karim
·         Majmaul Fiqhil Islamy dengan judul Athfaalul Anaabib
·         Tabloid Femina. Bayi Tabung, Harapan Memiliki Sang Buah Hati". 























KATA PENGANTAR


Assalammualaikum wr.wb.
Puji syukur patut kita ungkapkan kehadirat Allah SWT, karena atas izinnya dan rahmat hidayah Nya yang dilimpahkannya kepada kita semua. Alhamdulillah penyusun makalah yang berjudul “Hukum Bayi Tabung dalam Pandangan Islam ”  ini dapat kami selesaikan tepat pada tenggang waktu yang diberikan oleh dosen pembimbing.

            Dalam menyingkapi permasalahan yang terdapat didalam makalah ini, terutama kami sebagai pemakalah belum begitu sempurna menguraikan isi yang ada didalam makalah ini, untuk itu penting adanya harapan kami memohon kepada dosen pembimbing untuk menambah serta meluruskannya agar tidak terjadi kekeliruan bagi para rekan pembaca.

            Selanjutnya ucapan terima kasih kepada ibu dosen pembimbing yang telah membantu dalam penyelesaian makalah kami, dan juga kepada rekan mahasiswa yang memberi dukungan dan motivasi dalam rangka utuk menyelesaikan makalah kami.
           

Bangko      Desember  2011

      Penyusun





DAFTAR ISI

Kata Pengantar .......................................................................................i
Daftar Isi ..................................................................................................ii
BAB I  Pendahuluan
A.   Latar Belakang……………………………………….……..….….1
B.   Rumusan masalah………………………….…………..…..…..…5
C.   Tujuan penelitian………………………………………………..…5
BAB II Pembahasan
Hokum bayi tabung………………….…..…………..…….……….…6
-     Al Quran Al Isra’ ayat 70………………………………………....6
-     Al Quran AT-Tinn ayat 4……………………………………….....7
-     Hadist ………………………………………………………………..8
-     Fatwa MUI dan NU…………………………………………………9
BAB III Penutup ........................................................................................10
A.   Kesimpulan
B.   Saran
Daftar Pustaka...........................................................................................11








           







           [1]      Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70  
           [2]      Al Quran Surat At-tin ayat 4
            [3]    Majmaul Fiqhil Islamy dengan judul Athfaalul Anaabib 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar