Minggu, 01 Juli 2012


HUKUM PIDANA DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN

Sudah tidak asing lagi istilah Tindak Pidana di telinga kita, apalagi di Indonesia, dimana setiap hari kita mendengar, melihat, dan membaca berita-berita terkini mengenai Tindak Pidana. Akan tetapi, ada beberapa contoh kasus tindak pidana yang menurut sudut pandang masyarakat sangat tidak mencerminkan ciri-ciri keadilan, salah satunya adalah Tindakan Pidana Ringan (Tipiring).
Banyak sekali kasus-kasus tindakan pidana ringan yang sering menjadi bahan perbincangan oleh rakyat dan dasar argumen untuk mengkritik dengan keras keadilan dan hukum di Indonesia, bahkan beberapa dari kasus tersebut menjadi berita yang sangat konterversial bagi masyarakat. Contohnya kasus nenek minah yang mencuri buah kakao divonis hukuman penjara selama satu bulan 15 hari dengan masa tiga bulan percobaan dan kasus siswa SMK yang mencuri sendal jepit anggota brimob di palu diancam hukuman 5 tahun penjara, contoh kasus tersebut lah yang membuat masyarakat berpikir “Ada apa dengan keadilan di Negeri ini?” “Hukum di Indonesia sangat bermasalah!”.
Dimana keadilan yang diteriakan oleh rakyat selama ini? Apakah isi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sudah cukup untuk mencakup kasus-kasus yang sering dijumpai oleh masyarakat miskin ? Bagaimana solusi agar aroma keadilan dapat dihirup dirasakan kembali oleh masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari?







BAB II
PEMBAHASAN

1.      Keterbelakangan Hukum Pidana di Indonesia
Selama ini Indonesia masih memakai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana buatan Belanda sebagai salah satu sumber hukum pidana. Kitab tersebut dibuat pada tahun 1881 setelah Belanda merdeka dari Perancis dan secara otomatis diterapkan bagi orang-orang Belanda yang pada saat itu berada di Indonesia. KUHP merupakan salah satu warisan yang paling berpengaruh bagi hukum Indonesia, bahkan setelah kemerdekaan Indonesia, KUHP langsung diangkat menjadi salah satu sumber hukum utama bagi tindakan pidana di Indonesia, bahkan sampai saat ini, Indonesia masih tetap setia menggunakan KUHP yang dibuat ratus-ratusan tahun yang lalu. Ini membuktikan bahwa hukum di Indonesia sangat jauh dibelakang dari hukum yang lain, belanda pun sekarang sudah tidak lagi menggunakan KUHP yang mereka pertama kali buat, mereka telah meng-update KUHP mereka. Sedangkan di Indonesia, pembaruan beberapa pasal-pasal yang saat ini dinilai kurang efektif dan kurang mencerminkan keadilan pun tidak dirubah sama sekali, contohnya untuk beberapa pasal yang menentukan tindak pidana ringan seperti pencurian, penggelapan, penipuan, penadahan lain-lain.
Misal kita ambil contoh pasal 362 dan pasal 364 tentang pencurian yang berbunyi:
Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum, diancam pencurian, dengan Pidana Penjara paling lama lima tahun atau Pidana Denda paling banyak sembilan ratus rupiah”



Pasal 364
Pembuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yag dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan Pidana Penjara paling lama tiga bulan atau Pidana Denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah”
Dua pasal diatas menjelaskan bila sebuah seseorang mencuri suatu barang yang bernilai di atas dua ratus lima puluh rupiah dapat ditunut ke pengadilan, misal ada seorang pria cakap hukum mencuri permen kakaknya yang seharga lima ratus rupiah, maka menurut pasal diatas, pria tersebut dapat dituntut dan diancam Pidana Penjara selama 5 tahun, atau misal kita ambil contoh kasus yang lebih ekstrim, seorang kakek yang bekerja sebagai buruh tani selesai mengambil hasil panen padi milik tuannya dan langsung pulang, saat hari itu panasnya matahari sangat menyengat dan karena kelelahan bekerja seharian si kakek pun kehausan, tetapi karena tidak punya uang seperak pun, sang kakek tidak mampu membeli air minum.
Dalam perjalanan pulang, si kakek melewati kebun semangka yang dimiliki oleh suatu perusahaan lokal dan semangkanya sudah diambil semua untuk dijual dipasar, tetapi di kebun tersebut tinggal sisa-sisa panen semangka yang gagal dan tidak layak untuk dijual. Karena lelah dan kepanasan, si kakek tidak sanggup lagi menahan rasa hausnya yang telah ditahan seharian, kemudian dia mengambil satu semangka yang paling jelek, memotongnya, dan mencoba meminum beberapa tetes air yang ada di dalam semangka tersebut. Tiba-tiba ada salah satu karyawan yang memergoki sang kakek sedang meminum semangka itu. Terbukti melakukan tindakan pencurian, perusahaan lokal tersebut menuntut kakeknya dengan pasal 362 KUHP dan mengancam hukuman penjara 5 tahun.
Jika dalam dua kasus tersebut penggugat dimenangkan dalam pengadilan, maka dengan sahnya para tegugat harus menjalankan hukuman penjara sesuai dengan keputusan hakim. Bila kita melihat dari sudut pandang hukum, jelas si pria dan si kakek wajib dihukum secara pidana, akan tetapi, ketika kita melihat dari sudut pandang keadilan, sangat jelas bahwa kedua kasus tersebut bila dimenangkan oleh penggugat akan menimbulkan kontreversi yang sangat dahsyat di mata masyarakat.
Dua contoh kasus diatas menunjukan bila ada suatu perkara yang melibatkan permasalahan yang sepele dan dalam pengadilan yang memenagkan kasusnya adalah si penggugat dan si tergugat wajib menerima hukuman sesuai dengan putusan hakim yang berdasarkan pasal-pasal KUHP seperti dua pasal diatas, maka dengan jelas hasil dari kasus tersebut tidak mencerminkan keadilan sama sekali dan beberapa pasal di KUHP perlu di revisi ulang dan harus menyesuaikan diri dengan keadaan Indonesia sekarang.

2.      Tanggapan Pemerintah mengenai Tindak Pidana Ringan
Beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana perlu dilihat kembali dan dimodofikasi sesuai dengan keadaan Indonesia dan kondisi masyarakat sekarang. Terutama beberapa pasal dalam KUHP yang membahas tentang tindak pidana ringan seperti pencurian, penipuan, penggelapan, penadahan dan perbuatan lainnya yang masih belum bisa memberikan solusi yang benar-benar memihak kepada keadilan dan kepuasan masyarakat. Seperti di pembahasan sebelumnya, hukum pidana di Indonesia terutama KUHP harus bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan masyarakat dan kondisi di Indonesia, mungkin memang benar bahwa Indonesia masih dikategorikan sebagai negara muda dan masih dapat dimaklumi jika negara kita belum bisa menciptakan sebuah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri, tetapi bukan berarti hukum di Indonesia harus tetap menggunakan hukum Belanda jadul sampai sekarang.
Akhir-akhir ini setelah kejadian kasus tentang tindak pidana ringan seperti kasus “Pencurian Buah Kakao Nenek Minah” dan kasus “Pencurian Sandal Jepit Polri Oleh Siswa SMK”, pemerintah lebih siaga dalam menghadapi kasus tindak pidana ringan seperti dua kasus tersebut. Lalu apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah jika ada kasus tindak pidana ringan yang memberatkan tergugat?
Mahkamah Agung telah membuat sebuah peraturan[1] yang mengatur masalah mengenai kasus yang melibatkan tindak ringan. Dalam peraturan tersebut terdapat modifikasi beberapa pasal dalam KUHP yang membahas tentang tindak pidana ringan, salah satunya adalah jika ada perbuatan pencurian yang merugikan seseorang dibawah Rp. 2.500.000,00 maka perbuatan tersebut termasuk tindak pidana ringan. Dalam peraturan tersebut, jika seseorang terbukti melakukan suatu tinfak pidana ringan, maka yang akan mengadili orang tersebut hanya hakim tunggal dan dikenai hukuman administrasi sepert denda pembayaran ganti rugi, kerja di pelayanan umum, dan sebagainya. Masih banyak hal dalam peraturan peraturan MA tersebut yang merubah hukum bagi tindak pidana ringan dan berpengaruh kepada rasa keadilan masyarakat.
3.      Peraturan Mahkamah Agung No.02 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Ringan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah merubah batasan pidana denda dalam perkara-perkara tindak pidana ringan sebagaimana tercantum dalam Pasal 364 KUHP (pencurian ringan), 373 KUHPidana (pengelapan ringan), 379 KUHPidana (penipuan ringan), 384 KUHP (keuntungan dari penipuan), 407 KUHP (perusakan ringan) dan pasal 482 KUHP (penadah ringan) yang semula dibatasi minimal Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 2.500.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Batasan pidana denda sebesar Rp 250,- adalah batasan pidana denda yang disusun berdasarkan kondisi perekonomian tahun 1960-an yang tentunya bila dikonversi dengan kondisi perekonomian tahun 2000-an seperti sekarang ini sudah tidak relevan lagi.
Dengan batasan pidana denda sebesar Rp 250,- penyidik, penuntut umum dan hakim tidak lagi dan tidak menganggap adanya pasal-pasal tindak pidana ringan   sebagaimana diatur Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHPidana. Kesemua pelaku yang terkait pencurian, pengelapan, penipuan, perusakan dan penadahan dianggap sama dan ditetapkan upaya penahanan atas diri si pelaku. Tidak heran, pada akhirnya timbul kegalauan di masyarakat tentang arti keadilan hukum bagi masyarakat kecil. Masyarakat melihat adanya ketimpangan hukum antara penjahat kecil dengan penjahat kelas kakap, pencuri sandal jepit dengan koruptor, kejahatan dengan motif lapar dengan kejahatan dengan motif ekonomi, karena kesemuanya disamaratakan dan kesemuanya dilakukan upaya penahanan !!! jika tidak ada lagi peng-kotegori-an tindak pidana ringan, tidak ada lagi batasan nilai barang atau jumlah uang yang menjadi objek perkara tentunya kegalauan masyarakat dapat berimbas dan berefek negatif tentang arti keadilan hukum.
Mengacu pada tujuan dan keadilan hukum, Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 adalah langkah Mahkamah Agung yang layak diapresiasi karena telah mengingatkan dan memerintahkan kepada Hakim untuk memperhatikan batasan nilai barang atau jumlah uang yang menjadi objek perkara. Dengan Perma ini, Hakim patut memperhatikan ketentuan-ketentuan tentang penahanan sekaligus mengkualifikasikan kembali arti tindak pidana ringan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat
(2) Perma No. 2 Tahun 2012 yang pada pokoknya memerintahkan Ketua Pengadilan bila menerima limpahan perkara pencurian, pengelapan, penipuan, perusakan dan penadah dari Penuntut Umum dengan nilai barang atau uang dibawah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu) segera menetapkan Hakim tunggal dan memeriksa perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam ayat selanjutnya, yakni Pasal 2 ayat (3), pada pokoknya Mahkamah Agung juga menetapkan bahwasanya terhadap pelaku tidak perlu ditetapkan upaya penahanan dan bila selama pemeriksaan ditahan supaya dibebaskan.


























BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dengan Perma No.02 Tahun 2012 ini kiranya dapat menghapus kegalauan masyarakat terkait perkara-perkara yang sesungguhnya adalah perkara ringan namun terkesan menjadi perkara yang berat dan mengusik rasa keadilan di masyarakat. Namun kiranya dapat dipahami pula bahwasanya Perma No.02 Tahun 2012 tidak menghilangkan sifat pidana atas perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh si pelaku. Siapapun yang menjadi pelaku tetap dihukum dan memang harus dihukum.

Saran
Dalam pembahasan makalah kami tentunya masih banyak kekurangan di sana sini, jadi sebagai pemakalah mohon kritik dan saran dari dosen pengampu agar menjadi suatu perbaikan di kemudian hari, dan juga bagi rekan rekan mahasiswa yang selalu memotifasi kami dalam menyelesaikan tugas ini.











KATA PENGANTAR

Assalammualaikum wr.wb.
Puji syukur patut kita ungkapkan kehadirat Allah SWT, karena atas izinnya dan rahmat hidayah Nya yang dilimpahkannya kepada kita semua. Alhamdulillah penyusun makalah yang berjudul “Keterbelakangan Hukum Pidana di indonesia” ini dapat kami selesaikan tepat pada tenggang waktu yang diberikan oleh dosen pembimbing.
            Dalam menyingkapi permasalahan yang terdapat didalam makalah ini, terutama kami sebagai pemakalah belum begitu sempurna menguraikan isi yang ada didalam makalah ini, untuk itu penting adanya harapan kami memohon kepada dosen pembimbing untuk menambah serta meluruskannya agar tidak terjadi kekeliruan bagi para rekan pembaca.
            Selanjutnya ucapan terimakasih kepada dosen pembimbing yang memberi dorongan pada kami dalam menyusun makalah ini dan teman-teman kelompok yang telah berkerja sama menyukseskan penyusunannya.

            Wassalamua’alaikum wr,wb


Bangko   24 juni  2012

     Penyusun


DAFTAR ISI

Kata Pengantar .......................................................................i
Daftar Isi .................................................................................ii
BAB I  Pendahuluan ...............................................................1
Latar Belakang
BAB II Pembahasan

A.   Hokum pidana di Indonesia.............................................2

B.   Tanggapan pemerintah mengenai tipiring.......................4

C.   Peraturan MA  no 02 thn 2012……………………..……..7

BAB III Penutup .........................................................................8
Kesimpulan
Daftar Pustaka............................................................................9
           










Daftar Pustaka


                 www.gogle.wikepedia.hukum pidana di Indonesia.com    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar